Tampilkan postingan dengan label gugatan cerai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan cerai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Agustus 2022

8 LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI


8 LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
 

 

Oleh : Tommy,S.H

Founder Melek Hukum Positif

 

1.    Mengkomunikasi Dengan Pasangan

Memberitahukan Suami/Istri tentang rencana perceraian sebetulnya tanpa memberitahu pasangan sebelumnya tentang rencana perceraian tidak menjadi syarat untuk melakukan perceraian namun ada baiknya bagi pasangan yang menggugat untuk saling menghubungi terlebih dahulu dan mendiskusikan apakah perceraian merupakan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.

 

2.    Menyiapkan Dokumen

Menyiapkan beberapa beberapa berkas dokumen diantaranya

a.    Asli Akta Nikah

b.    Dua Salinan Akta Nikah, bermaterai dan  dilegalisir

c.    Fotokopi Akta Kelahiran Anak, bermaterai dan  dilegalisir (jika mempunyai anak)

d.    Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk

e.    Fotokopi Kartu Keluarga

 

3.    Menyerahkan dokumen ke Pengadilan/ Melakukan Pendaftaran

Jika pasangan tersebut beragama Islam dan menikah di KUA, maka berkas tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama. Jika pasangan itu non muslim dan menikah di kantor catatan sipil, maka pendaftaran dilakukan pada Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau atas nama Advokat.

 

4.    Proses Cerai Di Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri

Pasangan suami istri yang perkawinannya tercatat di KUA/Catatan Sipil dapat diceraikan di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri (PA/PN). Ada dua istilah yaitu orang yang mengajukan cerai (penggugat) dan orang yang digugat (tergugat). Jika Tergugat/Penggugat berada di luar negeri, maka PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN menurut wilayah hukum tempat perkawinan itu dilangsungkan. Jika istri mengajukan gugatan cerai/sebagai penggugat, PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN wilayah hukum tempat tinggal suami/termohon. Jika pasangan tinggal bersama maka dapat pergi ke PA/PN di tempat tinggal saat ini. Jika suami mengajukan gugatan cerai/sebagai penggugat, PA/PN yang bersangkutan adalah PA/PN setempat tempat tinggal istri/termohon. Jika istri telah meninggalkan rumah atau berada di luar jangkauan (misalnya di luar negeri), PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN di tempat tinggal suami/penggugat.

 

5.    Menyiapkan Surat Gugatan

Penggungat harus membuat surat gugatan yang didalamnya memuat alasan-alasan bercerai seperti kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan perselisihan sehingga alasan tersebut menjadi dasar yang kuat untuk bercerai.

 

6.    Siapkan biaya perceraian

Seorang penggugat wajib menyiapkan biaya pendaftaran gugatan, besaran Jumlah biaya tergantung ketentuan masing-masing pengadilan.

 

7.    Siapkan Saksi-Saksi

Seorang saksi diperlukan saat sidang cerai. Peran saksi sebagai alat bukti dan menjadi bahan pendukung untuk penyataan penggugat tentang alasan cerai yang disampaikan di Pengadilan. Pengadilan tidak akan langsung memutuskan bahwa penggugat cerai secara sah dengan tergugat tanpa adanya mediasi. Mereka akan mempertemukan penggugat dan tergugat dan mempertimbangkan apakah mereka akan menarik gugatan tersebut. Namun jika niat untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjut dengan pembacaan surat gugatan cerai. Jika pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, maka perceraian akan diputuskan secara sepihak/verstek. Pihak tergugat tetap akan dikirimkan amar putusan (surat yang berisi pemutusan hubungan sah antara suami dan istri).

 

8.    Ikuti Proses Persidangan

Pengadilan akan melakukan agenda persidangan awal yaitu mediasi. Dimana pengadilan akan mempertemukan penggugat dan tergugat dan mempertimbangkan apakah masih bisa dilakukan perdamaian  diantara penggugat dan tergugat. Jika agenda mediasi tidak menemukan titik temu maka agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan cerai. Jika pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, nantinya perceraian akan diputuskan secara sepihak. Pihak tergugat tetap akan dikirimkan amar putusan (surat yang berisi pemutusan hubungan sah antara suami dan istri). Jika tergugat masih tidak menanggapi, maka pengadilan akan membuat akta cerai sebagai tanda sah bahwa tergugat sudah nggak memiliki hubungan sebagai suami/istri dari penggugat.

 

 

Semoga bermanfaat,

Terima kasih