![]() |
| Terjadi Tindak Pidana??? Berikut 6 Langkah Membuat Laporan Polisi |
Oleh : Tommy,S.H
Founder Melek Hukum Positif
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai peristiwa tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dll lantas bagaimana cara atau langkah yang harus dilakukan ketika melihat atau kita sendiri mengalami peristiwa tindak pidana. Berikut 6 langkah membuat laporan polisi.
1. Mendatangi Kantor Polisi
Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:
a. Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.
Melakukan laporan pada kantor polisi dimana tempat kejadian perkara tersebut contoh jika tindak pidana dilakukan pada tingkat kecamatan maka dapat melakukan laporan polisi pada Polsek setempat sesuai kejadian perkara (locus delicti). Apabila tempat kejadian perkara tersebut mencakup kepentingan yang lebih besar maka laporan dapat dilakukan pada Polres, Polda, dan Mabes Polri.
2. Lapor ke Bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Kantor Polisi Setempat
Setibanya dikantor polisi maka silahkan menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Setelah menerima laporan dibagian SPKT maka Polisi akan melakukan pendalaman apakah laporan ini akan dilanjutkan menjadi Laporan Polisi atau tidak sesuai dengan unsur dan bukti-bukti yang ada.
3. Membuat Laporan Sesuai Dengan Kronologis Peristiwa Pidana Ke Bagian Reskrim
Selanjutnya anda akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan peristiwa pidana pada bagian Reskrim kantor Polisi setempat. Anda dapat memberikan keterangan sesuai dengan kronologis peristiwa pidana selengkap mungkin sehingga dari keterangan ini dapat mempermudah penyelidik untuk memproses laporan anda.
4. Persiapkan Alat Bukti
Dalam proses pembuatan Laporan Polisi anda diharuskan membawa alat bukti pendukung terkait peristiwa pidana tersebut. Alat bukti yang dimaksud dapat berupa bukti tertulis,petunjuk, rekaman video dll sehingga laporan anda menjadi kuat dan berdasar.
5. Hadirkan Saksi Ketika Pembuatan Laporan Polisi
Untuk mendukung laporan maka anda wajib menghadirkan saksi-saksi sehingga laporan dapat diterima dan menjadi dasar pendukung Laporan Polisi.
6. Meminta Tanda Bukti Lapor Pada Penyelidik
Bukti bahwa anda telah membuat Laporan Polisi Yaitu Surat Tanda Bukti Lapor maka anda wajib meminta surat tersebut kepada Polisi Penyelidik. Bukti tersebut juga dapat memudahkan anda untuk mengkonfimasi laporan tersebut sudah diterima dan diproses oleh Kepolisian.
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih

