Seorang pelaku usaha UMKM kota Cirebon mengeluhkan tentang dirinya yang mendapat undangan dari kantor pajak pratama kota Cirebon terkait tunggakan pajak selama 3 (tiga) tahun terlewat. Pelaku usaha tersebut bernama bapak Martin, setelah menghadap kantor pajak pratama kota Cirebon pak martin kaget karena tunggakan pajak tersebut nilainya cukup besar untuk ukuranya sehingga tawaran tentang amnesty pajak tersebut sangat memberatkan karena selama tiga tahun terakhir beliau salah satu pelaku usaha yang terkena dampak pandemi sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak terabaikan.
Perhitungan amnesty pajak bukan lagi bicara soal perhitungan pajak penghasilan/ PPH akan tetapi perhitungannya adalah total nilai asset dikurangi pokok hutang dan dikalikan 14% sesuai ketentuan yang berlaku amnesty jilid 2. Katakanlah nilai asset bersih dihitung Rp 1 Milyar saja maka beban pajak yang harus dikeluarkan melalui program amnesty tersebut sebesar Rp. 140 juta sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan kondisi usaha yang menurun akibat pandemi selama (3) tiga tahun terakhir.
Ditengah kebingungannya pak Martin mencoba konsultasi dengan kami LBH LHK terkait permasalahan yang beliau alami. LBH LHK mencoba memberikan saran dan nasehat kepada bapak Martin selaku pelaku usaha UMKM serta memberikan gambaran mengenai perhitungan tentang program amnesty jilid 2 ini/ PPS, sehingga harapan kami dari tim LBH LHK dapat memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan literasi hukum khususnya hukum perpajakan.
LBH LHK tidak hanya memberikan saran dan nasehat terkait literasi hukum saja bahkan kami dari LBH LHK memberikan advokasi/pendampingan hukum terkait permasalahan yang dialami para pelaku usaha UMKM ini dalam melakukan kegiatan usahanya karena semua kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha UMKM pasti dan selalu berhubungan dengan aspek hukum. Akhirnya kami dari LBH LHK perhari ini tanggal 29 Juni 2022 dapat mendampingi bapak martin untuk menyelesaikan kewajibanya sebagai wajib pajak melalui program Tax Amnesty jilid 2.
Saat ini masih banyak para pelaku usaha UMKM yang masih minim tentang pengetahuan hukum terkait kegiatan usahanya seperti perijinan, perpajakan, perjanjian kontrak bisnis bahkan sampai ketika ada perkara hukum yang berhubungan dengan kegiatan usahanya pun masih awam sehingga kami dari LBH LHK kiranya dapat mengisi dan memberikan kontribusi terkait hal tersebut. Harapan kami dari LBH LHK semoga kegiatan kami bisa memberikan kontribusi yang positif terkait peningkatan literasi hukum dan pendampingan hukum untuk para pelaku usaha UMKM sehingga terciptanya keadilan, kepatuhan, dan kepastian hukum.
