Tampilkan postingan dengan label hak asuh anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hak asuh anak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Agustus 2022

HAK ASUH ANAK KETIKA SUAMI ISTRI BERCERAI

 

HAK ASUH ANAK KETIKA SUAMI ISTRI BERCERAI
 


Oleh : Tommy,S.H

Founder Melek Hukum Positif 

 

1.   Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian

Ketika terjadi perceraian antara pasangan suami dan istri maka untuk anak yang berumur dibawah 5 tahun maka pengadilan akan mempertimbangkan siapa dari kedua orang tua tersebut yang diperbolehkan mendapatkan hak asuh anak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada seorang ibu. Walaupun demikian ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan anak tersebut.

Akan tetapi ibu dapat kehilangan hak asuh anak karena beberapa hal sebagai berikut :.

a.    Ibu berperilaku tidak baik.

b.    Ibu dalam keadaan dipenjara

c.    Ibu yang tidak mampu menjamin kesehatan jasmani dan rohani seorang anak.

 

2.   Hak Asuh Anak Perempuan

Hak asuh seorang anak perempuan berada pada ibunya jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga ibu mempunyai hak asuh atas anak perempuan tersebut.

 

3.   Hak Asuh Anak Apabila Istri Yang Menggugat Cerai

Apabila seorang istri yang menggungat suaminya maka hak asuh untuk anak dibawah umur 12 tahun tetap akan jatuh pada seorang ibu akan tetapi tetap menjadi tanggung jawab ayah terkait biaya anak tersebut. Apabila istri menggugat cerai karena kesibukannya, maka hal ini dapat menyebabkan perpindahan hak asuh anak berada pada seorang ayah. Karena dikhawatirkan seorang ibu dapat menelantarkan anak disebabkan kesibukannya. ( hal ini tergantung case/ situasi tertentu)

 

4.   Hak Asuh Anak Apabila Istri Dinyatakan Selingkuh

Apabila seorang istri terbukti dan dinyatakan selingkuh pada sidang pengadilan maka seorang istri/ ibu dapat kehilangan hak asuh anak tersebut hal ini dengan mempertimbangkan bahwa seorang ibu kemungkinan berkelakuan tidak baik dan menjadi kekhawatiran dapat menjadi sebab terlantarnya seorang anak.

 

5.   Peralihan Hak Asuh Anak Dari Ibu Ke Ayah

Hak asuh anak dapat saja beralih dari seorang ibu ke seorang ayah hal ini bisa terjadi apabila ibu tersebut dianggap tidak mampu menjaga hak-hak anak sebagaimana tercantum di dalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun:

 

"apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula"

 

Dengan demikian seorang ayah dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Agama terkait pengalihan hak asuh anak tersebut dengan disertai alat bukti yang mendukung sehingga permohonan tersebut dapat dikabukan oleh majelis hakim 

  


Semoga Bermanfaat,

Terima Kasih