Kamis, 25 Agustus 2022

8 LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI


8 LANGKAH MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
 

 

Oleh : Tommy,S.H

Founder Melek Hukum Positif

 

1.    Mengkomunikasi Dengan Pasangan

Memberitahukan Suami/Istri tentang rencana perceraian sebetulnya tanpa memberitahu pasangan sebelumnya tentang rencana perceraian tidak menjadi syarat untuk melakukan perceraian namun ada baiknya bagi pasangan yang menggugat untuk saling menghubungi terlebih dahulu dan mendiskusikan apakah perceraian merupakan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.

 

2.    Menyiapkan Dokumen

Menyiapkan beberapa beberapa berkas dokumen diantaranya

a.    Asli Akta Nikah

b.    Dua Salinan Akta Nikah, bermaterai dan  dilegalisir

c.    Fotokopi Akta Kelahiran Anak, bermaterai dan  dilegalisir (jika mempunyai anak)

d.    Fotokopi  Kartu Tanda Penduduk

e.    Fotokopi Kartu Keluarga

 

3.    Menyerahkan dokumen ke Pengadilan/ Melakukan Pendaftaran

Jika pasangan tersebut beragama Islam dan menikah di KUA, maka berkas tersebut didaftarkan ke Pengadilan Agama. Jika pasangan itu non muslim dan menikah di kantor catatan sipil, maka pendaftaran dilakukan pada Pengadilan Negeri. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau atas nama Advokat.

 

4.    Proses Cerai Di Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri

Pasangan suami istri yang perkawinannya tercatat di KUA/Catatan Sipil dapat diceraikan di Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri (PA/PN). Ada dua istilah yaitu orang yang mengajukan cerai (penggugat) dan orang yang digugat (tergugat). Jika Tergugat/Penggugat berada di luar negeri, maka PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN menurut wilayah hukum tempat perkawinan itu dilangsungkan. Jika istri mengajukan gugatan cerai/sebagai penggugat, PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN wilayah hukum tempat tinggal suami/termohon. Jika pasangan tinggal bersama maka dapat pergi ke PA/PN di tempat tinggal saat ini. Jika suami mengajukan gugatan cerai/sebagai penggugat, PA/PN yang bersangkutan adalah PA/PN setempat tempat tinggal istri/termohon. Jika istri telah meninggalkan rumah atau berada di luar jangkauan (misalnya di luar negeri), PA/PN yang dimaksud adalah PA/PN di tempat tinggal suami/penggugat.

 

5.    Menyiapkan Surat Gugatan

Penggungat harus membuat surat gugatan yang didalamnya memuat alasan-alasan bercerai seperti kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan perselisihan sehingga alasan tersebut menjadi dasar yang kuat untuk bercerai.

 

6.    Siapkan biaya perceraian

Seorang penggugat wajib menyiapkan biaya pendaftaran gugatan, besaran Jumlah biaya tergantung ketentuan masing-masing pengadilan.

 

7.    Siapkan Saksi-Saksi

Seorang saksi diperlukan saat sidang cerai. Peran saksi sebagai alat bukti dan menjadi bahan pendukung untuk penyataan penggugat tentang alasan cerai yang disampaikan di Pengadilan. Pengadilan tidak akan langsung memutuskan bahwa penggugat cerai secara sah dengan tergugat tanpa adanya mediasi. Mereka akan mempertemukan penggugat dan tergugat dan mempertimbangkan apakah mereka akan menarik gugatan tersebut. Namun jika niat untuk bercerai sudah bulat, maka akan dilanjut dengan pembacaan surat gugatan cerai. Jika pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, maka perceraian akan diputuskan secara sepihak/verstek. Pihak tergugat tetap akan dikirimkan amar putusan (surat yang berisi pemutusan hubungan sah antara suami dan istri).

 

8.    Ikuti Proses Persidangan

Pengadilan akan melakukan agenda persidangan awal yaitu mediasi. Dimana pengadilan akan mempertemukan penggugat dan tergugat dan mempertimbangkan apakah masih bisa dilakukan perdamaian  diantara penggugat dan tergugat. Jika agenda mediasi tidak menemukan titik temu maka agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan cerai. Jika pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan, nantinya perceraian akan diputuskan secara sepihak. Pihak tergugat tetap akan dikirimkan amar putusan (surat yang berisi pemutusan hubungan sah antara suami dan istri). Jika tergugat masih tidak menanggapi, maka pengadilan akan membuat akta cerai sebagai tanda sah bahwa tergugat sudah nggak memiliki hubungan sebagai suami/istri dari penggugat.

 

 

Semoga bermanfaat,

Terima kasih

 

Terjadi Tindak Pidana??? Berikut 6 Langkah Membuat Laporan Polisi

 

Terjadi Tindak Pidana??? Berikut 6 Langkah Membuat Laporan Polisi


Oleh : Tommy,S.H

Founder Melek Hukum Positif

 

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai peristiwa tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penggelapan, pembunuhan dll lantas bagaimana cara atau langkah yang harus dilakukan ketika melihat atau kita sendiri mengalami peristiwa tindak pidana. Berikut 6 langkah membuat laporan polisi.

1.   Mendatangi Kantor Polisi

    Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

a.  Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.    Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;

c. Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Melakukan laporan pada kantor polisi dimana tempat kejadian perkara tersebut contoh jika tindak pidana dilakukan pada tingkat kecamatan maka dapat melakukan laporan polisi pada Polsek setempat sesuai kejadian perkara (locus delicti). Apabila tempat kejadian perkara tersebut mencakup kepentingan yang lebih besar maka laporan dapat dilakukan pada Polres, Polda, dan Mabes Polri.

2.  Lapor ke Bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Kantor Polisi Setempat

Setibanya dikantor polisi maka silahkan menuju bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Setelah menerima laporan dibagian SPKT maka Polisi akan melakukan pendalaman apakah laporan ini akan dilanjutkan menjadi Laporan Polisi atau tidak sesuai dengan unsur dan bukti-bukti yang ada.

3. Membuat Laporan Sesuai Dengan Kronologis Peristiwa Pidana Ke Bagian Reskrim

Selanjutnya anda akan diarahkan untuk membuat laporan sesuai dengan peristiwa pidana pada bagian Reskrim kantor Polisi setempat. Anda dapat memberikan keterangan sesuai dengan kronologis peristiwa pidana selengkap mungkin sehingga dari keterangan ini dapat mempermudah penyelidik untuk memproses laporan anda.

4. Persiapkan Alat Bukti

Dalam proses pembuatan Laporan Polisi anda diharuskan membawa alat bukti pendukung terkait peristiwa pidana tersebut. Alat bukti yang dimaksud dapat berupa bukti tertulis,petunjuk, rekaman video dll sehingga laporan anda menjadi kuat dan berdasar.

5. Hadirkan Saksi Ketika Pembuatan Laporan Polisi

Untuk mendukung laporan maka anda wajib menghadirkan saksi-saksi sehingga laporan dapat diterima dan menjadi dasar pendukung Laporan Polisi.

6. Meminta Tanda Bukti Lapor Pada Penyelidik

Bukti bahwa anda telah membuat Laporan Polisi Yaitu Surat Tanda Bukti Lapor maka anda wajib meminta surat tersebut kepada Polisi Penyelidik. Bukti tersebut juga dapat memudahkan anda untuk mengkonfimasi laporan tersebut sudah diterima dan diproses oleh Kepolisian.

 

 

 

Semoga Bermanfaat,

Terima Kasih

 

Selasa, 23 Agustus 2022

Amnesty Pajak Yang Memberatkan Pelaku Usaha UMKM

Seorang pelaku usaha UMKM kota Cirebon mengeluhkan tentang dirinya yang mendapat undangan dari kantor pajak pratama kota Cirebon terkait tunggakan pajak selama 3 (tiga) tahun terlewat. Pelaku usaha tersebut bernama bapak Martin, setelah menghadap kantor pajak pratama kota Cirebon pak martin kaget karena tunggakan pajak tersebut nilainya cukup besar untuk ukuranya sehingga tawaran tentang amnesty pajak tersebut sangat memberatkan karena selama tiga tahun terakhir beliau salah satu pelaku usaha yang terkena dampak pandemi sehingga kepatuhan sebagai wajib pajak terabaikan.

Perhitungan amnesty pajak bukan lagi bicara soal perhitungan pajak penghasilan/ PPH akan tetapi perhitungannya adalah total nilai asset dikurangi pokok hutang dan dikalikan 14% sesuai ketentuan yang berlaku amnesty jilid 2. Katakanlah nilai asset bersih dihitung Rp 1 Milyar saja maka beban pajak yang harus dikeluarkan melalui program amnesty tersebut sebesar Rp. 140 juta sedangkan hal ini berbanding terbalik dengan kondisi usaha yang menurun akibat pandemi selama (3) tiga tahun terakhir. 

Ditengah kebingungannya pak Martin mencoba konsultasi dengan kami LBH LHK terkait permasalahan yang beliau alami. LBH LHK mencoba memberikan saran dan nasehat kepada bapak Martin selaku pelaku usaha UMKM serta memberikan gambaran mengenai perhitungan tentang program amnesty jilid 2 ini/ PPS, sehingga harapan kami dari tim LBH LHK dapat memberikan kontribusi dalam rangka peningkatan literasi hukum khususnya hukum perpajakan. 

LBH LHK tidak hanya memberikan saran dan nasehat terkait literasi hukum saja bahkan kami dari LBH LHK memberikan advokasi/pendampingan hukum terkait permasalahan yang dialami para pelaku usaha UMKM ini dalam melakukan kegiatan usahanya karena semua kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha UMKM pasti dan selalu berhubungan dengan aspek hukum. Akhirnya kami dari LBH LHK perhari ini tanggal 29 Juni 2022 dapat mendampingi bapak martin untuk menyelesaikan kewajibanya sebagai wajib pajak melalui program Tax Amnesty jilid 2.

Saat ini masih banyak para pelaku usaha UMKM yang masih minim tentang pengetahuan hukum terkait kegiatan usahanya seperti perijinan, perpajakan, perjanjian kontrak bisnis bahkan sampai ketika ada perkara hukum yang berhubungan dengan kegiatan usahanya pun masih awam sehingga kami dari LBH LHK kiranya dapat mengisi dan memberikan kontribusi terkait hal tersebut. Harapan kami dari LBH LHK semoga kegiatan kami bisa memberikan kontribusi yang positif terkait peningkatan literasi hukum dan pendampingan hukum untuk para pelaku usaha UMKM sehingga terciptanya keadilan, kepatuhan, dan kepastian hukum.