Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi Geografis
Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Setiap orang ingin memiliki hak eksklusif atas suatu merk dagang sehingga dengan merk dagang tersebut seorang pelaku usaha mempunyai kepastian hukum terkait dengan hak dan kewajiban atas merk. Seseorang yang sudah mendaftarkan hak merk dagangnya pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI maka sudah dapat dipastikan memliki hak dan kewajiban atas merk dagang tersebut sekaligus mempunyai hak eksklusif. Kita ambil contoh untuk merk dagang yang sudah didaftarkan pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI maka apabila ada orang lain yang menggunakan merk dagang tersebut pemilik sertifikat hak merk dapat mengajukan gugatan atau pidana atas kerugian yang diderita karena disebabkan oleh pemalsuan merk dagang. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa lndonesia. Berikut kami memberikan 5 langkah untuk mengajukan pendaftaran hak merk pada DITJEN HAKI Secara Online.
1. Mempunyai Label Merk
Seorang pelaku usaha wajib memiliki penamaan merk serta desain logo sebelum mengajukan permohonan hak merk pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI. Desain logo dan penamaan tersebut bebas sepanjang belum didaftarkan oleh orang lain. Untuk lebih jelasnya seteleh pendaftaran merk mak akan akan dilakukan verifikasi data oleh DITJEN HAKI terkait nama dan logo yang diajukan. Jika nama dan logo tersebut sudah terlanjur didaftarkan oleh orang lain maka informasi tersebut akan disampaikan oleh DITJEN HAKI kepada pelaku usaha melalui email atau website DITJEN HAKI.
2. Surat Rekomendasi Binaan UMKM Dari Dinas jika pelaku usaha Jenis UMKM
Apabila pelaku usaha jenis UMKM maka sebagai syarat pengajuan pendaftaran hak merk wajib melampirkan surat rekomendasi binaan dari Dinas UMKM, hal ini juga terkait besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sektor UMKM ketika mendaftarkan hak merk berbeda dengan besaran biaya pelaku usaha umum. Untuk besaran biaya sektor UMKM yaitu sebesar Rp.500.000,-/ Kelas sedangkan besaran biaya untuk pelaku usaha umum yaitu sebesar Rp. 1.800.000/Kelas. Jika pelaku usaha umum hendak mengajukan pendaftaran merk maka syarat surat rekomendasi binaan UMKM dari dari Dinas tidak lagi diperlukan.
3. Surat Penyataan UMKM Bermaterai
Berkas yang harus disiapkan selanjutnya adalah surat pernyataan UMKM yang dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon merk, mengenai format surat tersebut dapat didownload pada situs DITJEN HAKI. Sedangkan untuk pelaku usaha umum surat pernyataan tersebut tidak diperlukan.
4. Membuat Akun Pada situs Ditjen Haki yaitu simpaki.dgip.go.id
Pada tahapan pendaftan online melalui situs simpaki.dgip.go.id maka ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pendaftaran yaitu :
a. Pilih “Merk dan Indikasi Geografis” pada jenis layanan aplikasi tersebut
b. Pilih “Permohonan Pendaftaran Merk Yang Diajukan Oleh”
c. Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau umum”
d. Pilih “Secara Elektronik (Online)”
e. Masukan data pemohon (nama, alamat lengkap,email dan nomor ponsel, dll)
f. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/ internet banking/ m-banking
5. Membuat Akun merk Pada pada situs merk.dgip.go.id
Selanjutnya buka situs merk.dgip.go.id untuk mengisi forulir permohonan dan ikutilah beberapa petunjuk pada situs tersebut seperti
a. Pilih “Permohonan Online”
b. Pilih tipe permohonan dan masukan kode billing yang telah dibayarkan
c. Masukan data merk
d. Masukan data kelas
e. Melampirkan dokumen persyaratan seperti Surat binaan UMKM dan surat pernyataan bermaterai
f. Preview dan pastikan data yang telah diisi benar
g. Cetak draft tanda terima
h. Klik selesai.
Jika semua pendaftaran online telah dilalui dan berkas sudah diterima oleh DITJEN HAKI maka langkah selanjutnya yaitu menunggu hasil verifikasi dari DITJEN HAKI melalui situs merk.dgip.go.id serta pengumuman jika merk yang didaftarkan lolos dan sertifikat merk siap diterbitkan.
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih
1. Mempunyai Label Merk
Seorang pelaku usaha wajib memiliki penamaan merk serta desain logo sebelum mengajukan permohonan hak merk pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI. Desain logo dan penamaan tersebut bebas sepanjang belum didaftarkan oleh orang lain. Untuk lebih jelasnya seteleh pendaftaran merk mak akan akan dilakukan verifikasi data oleh DITJEN HAKI terkait nama dan logo yang diajukan. Jika nama dan logo tersebut sudah terlanjur didaftarkan oleh orang lain maka informasi tersebut akan disampaikan oleh DITJEN HAKI kepada pelaku usaha melalui email atau website DITJEN HAKI.
2. Surat Rekomendasi Binaan UMKM Dari Dinas jika pelaku usaha Jenis UMKM
Apabila pelaku usaha jenis UMKM maka sebagai syarat pengajuan pendaftaran hak merk wajib melampirkan surat rekomendasi binaan dari Dinas UMKM, hal ini juga terkait besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sektor UMKM ketika mendaftarkan hak merk berbeda dengan besaran biaya pelaku usaha umum. Untuk besaran biaya sektor UMKM yaitu sebesar Rp.500.000,-/ Kelas sedangkan besaran biaya untuk pelaku usaha umum yaitu sebesar Rp. 1.800.000/Kelas. Jika pelaku usaha umum hendak mengajukan pendaftaran merk maka syarat surat rekomendasi binaan UMKM dari dari Dinas tidak lagi diperlukan.
3. Surat Penyataan UMKM Bermaterai
Berkas yang harus disiapkan selanjutnya adalah surat pernyataan UMKM yang dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon merk, mengenai format surat tersebut dapat didownload pada situs DITJEN HAKI. Sedangkan untuk pelaku usaha umum surat pernyataan tersebut tidak diperlukan.
4. Membuat Akun Pada situs Ditjen Haki yaitu simpaki.dgip.go.id
Pada tahapan pendaftan online melalui situs simpaki.dgip.go.id maka ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pendaftaran yaitu :
a. Pilih “Merk dan Indikasi Geografis” pada jenis layanan aplikasi tersebut
b. Pilih “Permohonan Pendaftaran Merk Yang Diajukan Oleh”
c. Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau umum”
d. Pilih “Secara Elektronik (Online)”
e. Masukan data pemohon (nama, alamat lengkap,email dan nomor ponsel, dll)
f. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/ internet banking/ m-banking
5. Membuat Akun merk Pada pada situs merk.dgip.go.id
Selanjutnya buka situs merk.dgip.go.id untuk mengisi forulir permohonan dan ikutilah beberapa petunjuk pada situs tersebut seperti
a. Pilih “Permohonan Online”
b. Pilih tipe permohonan dan masukan kode billing yang telah dibayarkan
c. Masukan data merk
d. Masukan data kelas
e. Melampirkan dokumen persyaratan seperti Surat binaan UMKM dan surat pernyataan bermaterai
f. Preview dan pastikan data yang telah diisi benar
g. Cetak draft tanda terima
h. Klik selesai.
Jika semua pendaftaran online telah dilalui dan berkas sudah diterima oleh DITJEN HAKI maka langkah selanjutnya yaitu menunggu hasil verifikasi dari DITJEN HAKI melalui situs merk.dgip.go.id serta pengumuman jika merk yang didaftarkan lolos dan sertifikat merk siap diterbitkan.
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih


EmoticonEmoticon