![]() |
| SYARAT YANG HARUS DIPENUHI JIKA INGIN ADOPSI ANAK |
Oleh : Tommy, S.H
Founder Melek Hukum Posisif
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang sah dan diatur menurut ketentuan hukum Negara. Berikut syarat-syarat pengangkatan anak/ adopsi anak menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
1. Jenis Pengangkatan Anak
a. Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia
b. Pengangkatan anak antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing
2. Syarat Pengangkatan Anak
Untuk anak yang akan diangkat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Belum berusian 18 tahun
b. Merupakan anak terlantar atau anak yang diterlantarkan
c. Berada pada asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak
d. Memerlukan perlindungan khusus
3. Usia Anak yang Menjadi Pertimbangan
a. Anak yang belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama
b. Usia anak 6 tahun sampai usia sebelum 12 tahun selama ada alasan mendesak
c. Usia anak 12 tahun sampai usia sebelum 18 tahun selama memerlukan perlindungan khusus.
4. Syarat Calon Orang Tua Angkat
a. Sehat jasmani dan rohani
b. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun
c. Mempunyai agama yang sama dengan calon anak angkat
d. Mempunyai kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana
e. Sudah menikah minimal 5 tahun
f. Bukan merupakan pasangan sejenis
g. Tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
h. Mampu secara ekonomi dan sosial
i. Memperoleh persetujuan anak dan izin secara tertulis orang tua atau wali anak
j. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan kesejahteraan dan perlindungan anak
k. Telah mengasuh anak minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan anak
l. Memperoleh izin menteri atau instansi sosial.
5. Tata Cara Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia
a. Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan untukmendapatkan penetapan Pengadilan
b. Pengadilan akan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
6. Tata Cara Pengangkatan Anak Antara Warga Nega Indonesia Dengan Warga Negara Asing
a. Permohonan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga Negara asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan Pengadilan
b. Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih


EmoticonEmoticon