1. Mempunyai Label Merk
Seorang pelaku usaha wajib memiliki penamaan merk serta desain logo sebelum mengajukan permohonan hak merk pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI. Desain logo dan penamaan tersebut bebas sepanjang belum didaftarkan oleh orang lain. Untuk lebih jelasnya seteleh pendaftaran merk mak akan akan dilakukan verifikasi data oleh DITJEN HAKI terkait nama dan logo yang diajukan. Jika nama dan logo tersebut sudah terlanjur didaftarkan oleh orang lain maka informasi tersebut akan disampaikan oleh DITJEN HAKI kepada pelaku usaha melalui email atau website DITJEN HAKI.
2. Surat Rekomendasi Binaan UMKM Dari Dinas jika pelaku usaha Jenis UMKM
Apabila pelaku usaha jenis UMKM maka sebagai syarat pengajuan pendaftaran hak merk wajib melampirkan surat rekomendasi binaan dari Dinas UMKM, hal ini juga terkait besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sektor UMKM ketika mendaftarkan hak merk berbeda dengan besaran biaya pelaku usaha umum. Untuk besaran biaya sektor UMKM yaitu sebesar Rp.500.000,-/ Kelas sedangkan besaran biaya untuk pelaku usaha umum yaitu sebesar Rp. 1.800.000/Kelas. Jika pelaku usaha umum hendak mengajukan pendaftaran merk maka syarat surat rekomendasi binaan UMKM dari dari Dinas tidak lagi diperlukan.
3. Surat Penyataan UMKM Bermaterai
Berkas yang harus disiapkan selanjutnya adalah surat pernyataan UMKM yang dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon merk, mengenai format surat tersebut dapat didownload pada situs DITJEN HAKI. Sedangkan untuk pelaku usaha umum surat pernyataan tersebut tidak diperlukan.
4. Membuat Akun Pada situs Ditjen Haki yaitu simpaki.dgip.go.id
Pada tahapan pendaftan online melalui situs simpaki.dgip.go.id maka ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pendaftaran yaitu :
a. Pilih “Merk dan Indikasi Geografis” pada jenis layanan aplikasi tersebut
b. Pilih “Permohonan Pendaftaran Merk Yang Diajukan Oleh”
c. Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau umum”
d. Pilih “Secara Elektronik (Online)”
e. Masukan data pemohon (nama, alamat lengkap,email dan nomor ponsel, dll)
f. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/ internet banking/ m-banking
5. Membuat Akun merk Pada pada situs merk.dgip.go.id
Selanjutnya buka situs merk.dgip.go.id untuk mengisi forulir permohonan dan ikutilah beberapa petunjuk pada situs tersebut seperti
a. Pilih “Permohonan Online”
b. Pilih tipe permohonan dan masukan kode billing yang telah dibayarkan
c. Masukan data merk
d. Masukan data kelas
e. Melampirkan dokumen persyaratan seperti Surat binaan UMKM dan surat pernyataan bermaterai
f. Preview dan pastikan data yang telah diisi benar
g. Cetak draft tanda terima
h. Klik selesai.
Jika semua pendaftaran online telah dilalui dan berkas sudah diterima oleh DITJEN HAKI maka langkah selanjutnya yaitu menunggu hasil verifikasi dari DITJEN HAKI melalui situs merk.dgip.go.id serta pengumuman jika merk yang didaftarkan lolos dan sertifikat merk siap diterbitkan.
Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih



