Senin, 29 Agustus 2022

5 LANGKAH MENGAJUKAN HAK MERK SECARA ONLINE



5 LANGKAH MENGAJUKAN HAK MERK SECARA ONLINE



Oleh : Tommy,S.H

Dasar Hukum : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merk dan Indikasi  Geografis 


Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga)dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Setiap orang ingin memiliki hak eksklusif atas suatu merk dagang sehingga dengan merk dagang tersebut seorang pelaku usaha mempunyai kepastian hukum terkait dengan hak dan kewajiban atas merk. Seseorang yang sudah mendaftarkan hak merk dagangnya pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI maka sudah dapat dipastikan memliki hak dan kewajiban atas merk dagang tersebut sekaligus mempunyai hak eksklusif. Kita ambil contoh untuk merk dagang yang sudah didaftarkan pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI maka apabila ada orang lain yang menggunakan merk dagang tersebut pemilik sertifikat hak merk dapat mengajukan gugatan atau pidana atas kerugian yang diderita karena disebabkan oleh pemalsuan merk dagang. Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa lndonesia. Berikut kami memberikan 5 langkah untuk mengajukan pendaftaran hak merk pada DITJEN HAKI Secara Online.

1. Mempunyai Label Merk
Seorang pelaku usaha wajib memiliki penamaan merk serta desain logo sebelum mengajukan permohonan hak merk pada KEMENKUMHAM/ DITJEN HAKI. Desain logo dan penamaan tersebut bebas sepanjang belum didaftarkan oleh orang lain. Untuk lebih jelasnya seteleh pendaftaran merk mak akan akan dilakukan verifikasi data oleh DITJEN HAKI terkait nama dan logo yang diajukan. Jika nama dan logo tersebut sudah terlanjur didaftarkan oleh orang lain maka informasi tersebut akan disampaikan oleh DITJEN HAKI kepada pelaku usaha melalui email atau website DITJEN HAKI.

2. Surat Rekomendasi Binaan UMKM Dari Dinas jika pelaku usaha Jenis UMKM

Apabila pelaku usaha jenis UMKM maka sebagai syarat pengajuan pendaftaran hak merk wajib melampirkan surat rekomendasi binaan dari Dinas UMKM, hal ini juga terkait besarnya biaya yang dikeluarkan untuk sektor UMKM ketika mendaftarkan hak merk berbeda dengan besaran biaya pelaku usaha umum. Untuk besaran biaya sektor UMKM yaitu sebesar Rp.500.000,-/ Kelas sedangkan besaran biaya untuk pelaku usaha umum yaitu sebesar Rp. 1.800.000/Kelas. Jika pelaku usaha umum hendak mengajukan pendaftaran merk maka syarat surat rekomendasi binaan UMKM dari dari Dinas tidak lagi diperlukan.

3. Surat Penyataan UMKM Bermaterai
Berkas yang harus disiapkan selanjutnya adalah surat pernyataan UMKM yang dibubuhi materai dan tanda tangan pemohon merk, mengenai format surat tersebut dapat didownload pada situs DITJEN HAKI. Sedangkan untuk pelaku usaha umum surat pernyataan tersebut tidak diperlukan.

4. Membuat Akun Pada situs Ditjen Haki yaitu simpaki.dgip.go.id
Pada tahapan pendaftan online melalui situs simpaki.dgip.go.id maka ada beberapa langkah yang harus dipenuhi untuk melakukan proses pendaftaran yaitu :
a. Pilih “Merk dan Indikasi Geografis” pada jenis layanan aplikasi tersebut
b. Pilih “Permohonan Pendaftaran Merk Yang Diajukan Oleh”
c. Pilih “Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau umum”
d. Pilih “Secara Elektronik (Online)”
e. Masukan data pemohon (nama, alamat lengkap,email dan nomor ponsel, dll)
f. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/ internet banking/ m-banking

5. Membuat Akun merk Pada pada situs merk.dgip.go.id
Selanjutnya buka situs merk.dgip.go.id untuk mengisi forulir permohonan dan ikutilah beberapa petunjuk pada situs tersebut seperti
a. Pilih “Permohonan Online”
b. Pilih tipe permohonan dan masukan kode billing yang telah dibayarkan
c. Masukan data merk
d. Masukan data kelas
e. Melampirkan dokumen persyaratan seperti Surat binaan UMKM dan surat pernyataan bermaterai
f. Preview dan pastikan data yang telah diisi benar
g. Cetak draft tanda terima
h. Klik selesai.

Jika semua pendaftaran online telah dilalui dan berkas sudah diterima oleh DITJEN HAKI maka langkah selanjutnya yaitu menunggu hasil verifikasi dari DITJEN HAKI melalui situs merk.dgip.go.id serta pengumuman jika merk yang didaftarkan lolos dan sertifikat merk siap diterbitkan.



Semoga Bermanfaat,
Terima Kasih



Jumat, 26 Agustus 2022

SYARAT YANG HARUS DIPENUHI JIKA INGIN ADOPSI ANAK


SYARAT YANG HARUS DIPENUHI JIKA INGIN ADOPSI ANAK


Oleh : Tommy, S.H

Founder Melek Hukum Posisif

 

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

 

Anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang sah dan diatur menurut ketentuan hukum Negara. Berikut syarat-syarat pengangkatan anak/ adopsi anak menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

1.    Jenis Pengangkatan Anak

a.    Pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia

b.    Pengangkatan anak antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing

 

2.    Syarat Pengangkatan Anak

Untuk anak yang akan diangkat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

a.    Belum berusian 18 tahun

b.    Merupakan anak terlantar atau anak yang diterlantarkan

c.    Berada pada asuhan keluarga atau lembaga pengasuh anak

d.    Memerlukan perlindungan khusus

 

3.    Usia Anak yang Menjadi Pertimbangan

a.    Anak yang belum berusia 6 tahun menjadi prioritas utama

b.    Usia anak 6 tahun sampai usia sebelum 12 tahun selama ada alasan mendesak

c.    Usia anak 12 tahun sampai usia sebelum 18 tahun selama memerlukan perlindungan khusus.

 

4.    Syarat Calon Orang Tua Angkat

a.    Sehat jasmani dan rohani

b.    Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 50 tahun

c.    Mempunyai agama yang sama dengan calon anak angkat

d.    Mempunyai kelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena tindak pidana

e.    Sudah menikah minimal 5 tahun

f.     Bukan merupakan pasangan sejenis

g.    Tidak mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

h.    Mampu secara ekonomi dan sosial

i.      Memperoleh persetujuan anak dan izin secara tertulis orang tua atau wali anak

j.    Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak demi kepentingan kesejahteraan dan     perlindungan anak

k.   Telah mengasuh anak minimal 6 bulan sejak izin pengasuhan anak

l.     Memperoleh izin menteri atau instansi sosial.

 

5.    Tata Cara Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia

a.  Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan untukmendapatkan penetapan Pengadilan

b.    Pengadilan akan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.

 

6.    Tata Cara Pengangkatan Anak Antara Warga Nega Indonesia Dengan Warga Negara Asing

a.  Permohonan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga Negara asing yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan Pengadilan

b.    Pengadilan menyampaikan salinan putusan pengangkatan anak ke instansi terkait

 

  

 

 Semoga Bermanfaat, 

 Terima Kasih

Kamis, 25 Agustus 2022

HAK ASUH ANAK KETIKA SUAMI ISTRI BERCERAI

 

HAK ASUH ANAK KETIKA SUAMI ISTRI BERCERAI
 


Oleh : Tommy,S.H

Founder Melek Hukum Positif 

 

1.   Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian

Ketika terjadi perceraian antara pasangan suami dan istri maka untuk anak yang berumur dibawah 5 tahun maka pengadilan akan mempertimbangkan siapa dari kedua orang tua tersebut yang diperbolehkan mendapatkan hak asuh anak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada seorang ibu. Walaupun demikian ayah tetap menanggung biaya pemeliharaan anak tersebut.

Akan tetapi ibu dapat kehilangan hak asuh anak karena beberapa hal sebagai berikut :.

a.    Ibu berperilaku tidak baik.

b.    Ibu dalam keadaan dipenjara

c.    Ibu yang tidak mampu menjamin kesehatan jasmani dan rohani seorang anak.

 

2.   Hak Asuh Anak Perempuan

Hak asuh seorang anak perempuan berada pada ibunya jika anak perempuan tersebut masih berusia di bawah 12 tahun, sehingga ibu mempunyai hak asuh atas anak perempuan tersebut.

 

3.   Hak Asuh Anak Apabila Istri Yang Menggugat Cerai

Apabila seorang istri yang menggungat suaminya maka hak asuh untuk anak dibawah umur 12 tahun tetap akan jatuh pada seorang ibu akan tetapi tetap menjadi tanggung jawab ayah terkait biaya anak tersebut. Apabila istri menggugat cerai karena kesibukannya, maka hal ini dapat menyebabkan perpindahan hak asuh anak berada pada seorang ayah. Karena dikhawatirkan seorang ibu dapat menelantarkan anak disebabkan kesibukannya. ( hal ini tergantung case/ situasi tertentu)

 

4.   Hak Asuh Anak Apabila Istri Dinyatakan Selingkuh

Apabila seorang istri terbukti dan dinyatakan selingkuh pada sidang pengadilan maka seorang istri/ ibu dapat kehilangan hak asuh anak tersebut hal ini dengan mempertimbangkan bahwa seorang ibu kemungkinan berkelakuan tidak baik dan menjadi kekhawatiran dapat menjadi sebab terlantarnya seorang anak.

 

5.   Peralihan Hak Asuh Anak Dari Ibu Ke Ayah

Hak asuh anak dapat saja beralih dari seorang ibu ke seorang ayah hal ini bisa terjadi apabila ibu tersebut dianggap tidak mampu menjaga hak-hak anak sebagaimana tercantum di dalam Pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang ibu bisa kehilangan hak asuh terhadap anaknya sekalipun si anak masih berusia di bawah 12 tahun:

 

"apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula"

 

Dengan demikian seorang ayah dapat mengajukan permohonan pada Pengadilan Agama terkait pengalihan hak asuh anak tersebut dengan disertai alat bukti yang mendukung sehingga permohonan tersebut dapat dikabukan oleh majelis hakim 

  


Semoga Bermanfaat,

Terima Kasih